Gelapkan Rp30 M, Apartemen Fiktif di Ciputat Masih Digaris Polisi

TANGSEL GELAPKAN UANG 2
TANGSEL GELAPKAN UANG 2 (Foto : )
Gelapkan Rp30 M, apartemen fiktif di Ciputat masih digaris Polisi karena proses pembangunan apartemen sama sekali tidak mengantongi surat perijinan
newsplus.antvklik.com-
Apartemen fiktif yang berlokasi  di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, seluas satu hektar hingga kini masih terbentang garis Polisi.Pihak pemerintah setempat mengaku proses pembangunan apartemen sama sekali tidak mengantongi surat perijinan.Lokasi apartemen fiktif Ciputat Resort seluas satu hektar di Jalan Raya RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.Pasca ditangkapnya tiga tersangka pengelola apartemen oleh Polda Metro Jaya, para tersangka  terbukti telah menggelapkan uang muka apartemen yang sudah disetor oleh para korban.Hampir sebanyak empat ratus lima puluh lima korban korban yang sudah menyetor uang muka apartemen dan ditaksir mencapai jumlah hingga sebesar Rp30 Miliar berdampak hingga kini di kawasan lokasi apartemen masih dibentang garis Polisi.Tampak material paku bumi dan pondasi bangunan setengah jadi serta kantor pemasaran apartemen pun terbengkalai. Pihak pemerintah setempat yang datang ke lokasi mengaku proses rencana pembangunan tidak mengantongi ijin.Lurah Cipayung Tomy Patria Edwardy saat meninjau lokasi apartemen mengatakan bahwa sebelum pihak pengembang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pihak pengelola apartemen sama sekali belum mengantongi surat perijinan.“ Ya, surat perijinan belum ada tapi mereka sudah memungut uang muka kepada para calon pembeli,” Lurah Cipayung Tomy Patria EdwardyDari hasil perkembangan kasus penyidikan kasus ini pihak petugas Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus apartemen fiktif di Ciputat.Ketiga tersangka itu yakni, AS tersangka yang berstatus sebagai Direktur Utama, Tersangka KR sebagai Direktur Utama perusahaan dan PJ salah seorang tersangka yang berperan sebagai orang yang mengendalikan AS dan KR. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan-Banten