Gara-Gara Pelesiran Bawa Keluarga Ke Jepang Walikota Medan Ditangkap KPK

kpk
kpk (Foto : )
Gara-gara pelesiran ajak keluarga ke Jepang Walikota Medan ditangkap KPK. Untuk menutupi biaya perjalanan dinas ini, Walikota Medan memerintahkan anak buahnya cari uang Rp800 juta menambal anggaran yang tidak ditanggung APBD. Dana baru masuk Rp330 juta mengalir ke Tengku Dzulmi Eldin namun ia sudah keburu ditangkap KPK.Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, kronologis OTT Wwalikota Medan Tengku Dzulmi Eldin diawali dari informasi permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi biaya  perjalanan dinas Walikota Medan bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang. Dzulmi diketahui mengajak istri dan dua anaknya serta sempat memperpanjang kunjungan selama tiga hari di Jepang di luar perjalanan dinas.Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ditanggung APBD. Selanjutnya pihak travel menagih kepada Dzulmi."TDE kemudian bertemu dengan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana untuk menutupi ekses non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.Salah satu upaya untuk menutupi kekurangan pada 15 Oktober 2019, Ian selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan bersedia memberikan Rp250 juta. Uang diberikan Rp200 juta transfer dan Rp50 juta tunai.Dzulmi Eldin juga diketahui pernah menerima uang dari Ian senilai Rp130 juta dalam beberapa kali pemberian."Ian sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan setelah pelantikan, Ian diduga memberikan sejumlah uang kepada TDE. Ian memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Ian juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE," kata Saut.KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus ini, pertama pihak penerima, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Kedua, Kabag Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri. Ketiga, Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan Ian Ansyari.Cendono Mulian dan Anto | Jakarta