Gara-gara Kritik Pimpinan, Seorang Perawat Divonis Setahun Penjara

Gara-gara Kritik Pimpinan, Seorang Perawat Divonis Setahun Penjara (Foto Dok. Shutterstock)
Gara-gara Kritik Pimpinan, Seorang Perawat Divonis Setahun Penjara (Foto Dok. Shutterstock) (Foto : )
Seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu, Jonreday Sir divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusannya sendiri digelar secara virtual pada Senin (18/5/2020) malam.
Jon divonis bersalah oleh pengadilan atas perkara pencemaran nama baik, atas kritiknya terhadap pimpinan Organisasi Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) di media sosial.Octavia (30), kerabat terdakwa, mengatakan meskipun pihak keluarga kecewa tapi tetap menghormati putusan majelis hakim. Pihak keluarga akan berunding dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding.Menurutnya proses banding harus dilalui bersama dengan kuasa huum demi memperoleh kepastian hukum."Kalau untuk banding kita dari pihak keluarga, masih kita pikir-pikir dulu bersama tim kuasa hukum," kata dia kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).Sementara itu, Gerardus Gegen, selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI), mengatakan mestinya hakim melihat bahwa kasus yang dialami terdakwa lebih kepada ranah etika profesi, sehingga harus diproses secara etika profesi keperawatan bukan digiring ke ranah pindana."Kami selaku rekan perawat sangat kecewa, karena seperti ada istilah bapak memenjarakan anaknya," kata dia ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari
vivanews.com Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terdakwa satu tahun empat bulan atas perbuatannya. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pasalnya terdakwa merupakan perawat yang sedang dibutukan selama pandemi covid-19.