Gara-Gara Hamil di Kolam Renang Sitti Hikmawatty Dipecat Presiden Jokowi

31102019 renang
31102019 renang (Foto : )
Gara-gara hamil di kolam renang Sitti Hikmawatty dipecat Presiden Jokowi. Sitti mengundang kontroversial setelah melontarkan statemen bahwa berenang bisa menyebabkan wanita hamil meski tanpa hubungan seks.
antvklik.com
Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 Sitti Hikmawatty.Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020 mengakhiri masa tugas Sitti.Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat."Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," kata Sitti saat itu.Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik.Pemberhentian tidak hormat ini sudah melalui tahapan semestinya. KPAI membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti.Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.Hingga batas waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri Sitti. KPAI  akirnya mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.