Pasti, Peraturan Ganjil - Genap Tidak Berlaku Untuk Sepeda Motor

kadishub dki
kadishub dki (Foto : )

antvklik - Dengan demikian, maka peraturan ganjil - genap hanya berlaku untuk semua mobil pribadi, termasuk taksi online. "Untuk sepeda motor tidak dikenakan ganjil-genap," ucap Syafrin Liputo, Jum'at (9/8/2019). Syafrin menambahkan, dalam penerapan sistem ganjil - genap tidak berlaku untuk angkutan umum ber-plat kuning. "Ada pengecualian, untuk angkutan umum hanya adalah angkutan umum berplat kuning," tambahnya.

Perluasan peraturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan disosialisasi mulai 7 Agustus - 8 September 2019 mendatang. Uji coba 12 Agustus - 6 September, dan diberlakukan pada tanggal 9 September, Senin - Jumat. Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Perluasan sistem ganjil genap merupakan bagian dari Instruksi Gubernur untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.