Gandeng Pacar Teman, ABG 17 Tahun Tewas Dikeroyok 3 Cewek

3 cewek pengamen
3 cewek pengamen (Foto : )
Endah memberitahu Nur, pacar Nur jalan baren korban. Cemburu, Nur mengajak Endah dan Herlina melabrak korban. Karena korban melawan, kepalanya dihantam balok dan batu.
Cemburu buta, tiga pengamen perempuan tega menganiaya remaja putri bernama Delah Kartika (17) hingga tewas.Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian Delah Kartika itu terjadi di Jembatan Lampu Merah Rawa Semur, Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur pada Selasa 4 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.Korban sempat mendapat perawatan cukup serius di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada 15 Februari 2020.Menurut Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sutoyo, motif para pelaku mengeroyok karena korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur."Motifnya karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," ujarnya.Nur yang diberitahu oleh Endah naik pitam, yang kemudian mengajak Herlina dan Endah untuk menemui korban di jembatan lampu merah Rawa Semur. Di sana, korban langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu."Pelaku mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan pelaku langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," jelas Kapolsek.Akibat kejadian itu, korban yang sehari-hari juga mengamen, mengalami luka serius di bagian kepala hingga dada akibat pukulan balok dan batu.Polisi baru berhasil menangkap dua pelakunya,  yakni Nur (19) dan Herlina (23)."Satu tersangka sampai sekarang masih buron atas nama Endah," kata dia.Kedua tersangka kata Sutoyo, ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Minggu 15 Maret 2020."Tersangka ini semuanya sempat buron karena korbannya masuk rumah sakit, mereka hidup di jalan aja muter. Kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang," ungkap Sutoyo.Sutoyo mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku yang masih buron.Sementara Nur dan Herlina kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur. Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukukam pidana masing 15 tahun penjara.
 Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jabar