Gagal di Pilkades, Jual Pengembang Roti Berbahan Semen

BAHAN PEMBUAT ROTI DARI SEMEN.01
BAHAN PEMBUAT ROTI DARI SEMEN.01 (Foto : )
Terjebak utang Rp500 juta, lelaki ini menjalani bisnis culas, yakni menjual semen yang dijajakan sebagai bahan pengembang roti.
newsplus.antvklik.com
- Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran bahan pengembang roti berisi semen, dan dua dari tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar berhasil dibekuk saat mengedarkan di pasar.Entah apa yang ada dalam pikiran Wagito, 50 tahun, bersama Siswandi, 42 tahun, tega-teganya menipu orang lain dengan menjual semen yang diakuinya sebagai bahan pengembang roti.Wagito dan Siswandi ditangkap saat tengah mengedarkan bahan roti berisi material semen di kawasan Welahan, Jepara.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 142 kotak kardus bahan pengembang roti berisi semen siap edar.Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan Siti Bariroh, seorang pedagang pasar Jepara, yang mengaku menelan kerugian hingga Rp14 juta, akibat tipu-tipu kedua pelaku, dengan membeli 40 kardus dagangan busuknya, dengan harga setiap kardus 350 ribu rupiah. "Peredaran bahan pengembang roti berbagan baku semen membuat resah masyarakat, karena telah diedarkan di sejumlah pasar di Jepara,”  kata Kapolres Jepara AKBP  Arif Budiman.Tersangka Wagito mengaku, dia mengedarkan bahan makanan berisi semen ini karena terpaksa setelah terbelit hutang. "Saya punya utang sebesar 500 juta rupiah akibat kalah dalam pencalonan kepala desa,”  kata Wagito.Terus menerus dikejar penagih utang, Wagito pun gelap mata dan mau diajak Wanto, temannya, untuk berbisnis dengan cara tidak halal itu.Wanto sendiri kini buron setelah mengetahui rekan sejawatnya ditangkap polisi.Polisi menjerat Wagito dan Siswandi dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.https://youtu.be/ysOLIcE-Tuc