Dicabut Ijinnya, First Travel Melawan

bareskrim polri
bareskrim polri (Foto : )
www.antvklik.com -
Setelah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementrian Agama berupa pencabutan izin penyelenggaraan umroh, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mendatangi Kantor Kementrian Agama untuk mengajukan sanggahan.Didampingi oleh kuasa hukumnya, owner First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendatangi Kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Pejambon Jakarta Pusat, Rabu siang tadi. Bersama juga dengan beberapa jemaah umroh, pihak First Travel melakukam mediasi dengan pihak Kemenag terkait sanksi administratif yang dilayangkan dalam keputusan Menteri Agama yang mencabut izin penyelenggaraan oleh First Travel.Setelah mediasi selama kurang lebih dua jam, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji oleh pihak pemerintah, dan akan diputuskan dalam tempo satu pekan. Sementara itu, kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana menyatakan akan mengembalikan uang jemaah yang meminta refund selama waktu 30 hingga 90 hari kerja.Pendiri dari First Travel, Andika Surachman mengklaim akan memberangkatkan sebanyak 25.000 calon jemaah umroh pada tahun ini, apabila sanggahan tersebut disetujui atau dilakukan pencabutan SK dari Kemenag, Andika menjanjikan para jemaah akan mulai berangkat dari awal bulan November tahun ini.Kemenag mencabut ijin karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah. Sebelumnya, telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 589 tahun 2017 pada tanggal satu Agustus 2017, tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh.Dari Jakarta  Sandy March Melaporkan