Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel (Foto : )
Ratna Sarumpaet, hari ini, kembali menjalani persidangan atas perkara penyebaran berita bohong atau hoax.  Eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
newsplus.antvklik.com
- Ratna Sarumpaet menjalani sidang keempat, atas perkara berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (19/3/2019).Dalam persidangan hari ini, Ratna didampingi  putrinya Atiqah Hasiholan untuk mendengarkan putusan sela Hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.Dikutip dari viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Joni memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. "Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," katanya.Dalam putusannya, Majelis Hakim tak sepakat dengan nota keberatan ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti.Dengan adanya keputusan tersebut, sidang perkara penyebaran hoax