Dua Residivis Pencuri Motor Diringkus Polisi

Dua Spesialis Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi
Dua Spesialis Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi (Foto : )
Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung serta Kota Bandung, Kamis (27/6/2019
).
newsplus.antvklik.com - Kedua pelaku yakni  G dan A, memang tak pernah jera, mereka adalah residivis dari kasus yang sama.G dan A diringkus saat hendak melakukan aksinya mencuri motor di salah satu rumah warga di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Para pelaku menjakankan aksinya  dengan cara masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu rumah, kemudian mengambil kendaraan yang sedang parkir di teras rumah.Menurut AKBP Indra Hermawan, Kapolres Bandung mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti 12 unit  kendaraan roda dua berbagai merk, serta 4 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancamana maksimal tujuh tahun penjara,”  pungkas Indra. | Endra Kusumah | Kabupaten Bandung | Jawa Barat |