Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Disidang

sidang kasus ott
sidang kasus ott (Foto : )
Digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang kasus suap yang menjerat dua kontraktor yakni terdakwa Totok Sumedi dan juga Ibnu Ghofur, digelar persidangannya di pengadilan Tipikor Surabaya.
Empat saksi diantaranya dari Pokja pengadaan barang dan jasa dihadirkan di muka persidangan, dalam keterangannya saksi akui Pokja menerima uang sebesar Rp190 juta, dari para terdakwa terkait lelang paket pekerjaan pembangunan jalan candi prasung yang sesuai pagu dianggarkan senilai Rp22 milyar 500 juta.Digelar kembali melalui sidang
teleconference ,  dimana para terdakwa tidak dihadirkan di muka persidangan, namun berkomunikasi dengan jaksa, hakim, kuasa hukum dan juga saksi saksi melalui sambungan online dan berada di rumah tahanan.Dua terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di pemkab sidoarjo yakni terdakwa Totok Sumedi, dan juga Ibnu Ghofur, digelar sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.Empat saksi dihadirkan diantaranya dari pihak pokja pengadaan barang dan jasa, dimana dari apa yang dicecar jaksa penuntut umum KPK, saksi Pokja membenarkan menerima uang sebesar Rp190 juta, dari kontraktor untuk dimudahkan dalam lelang paket pekerjaan pembangunan jalan candi prasung.Yugo Adi Prabowo salah satu saksi dari pokja pengadaan barang dan jasa, di persidangan tak membantah dirinya menerima uangRp190 juta dari salah satu saksi yakni Totok Sumedi, untuk kemudian diminta diberikan ke saksi lainnya M. Bayu Setokharisma, yang merupakan pokja pengadaan lelang proyek Candi-Prasung.Jaksa KPK tegaskan memang ada pemberian uang Rp190 juta yang diberikan oleh terdakwa Ibnu Ghofur melalui terdakwa Totok Sumedi, diberikan melalui saksi  Yugo untuk kemudian disampaikan ke saksi lainnya Bayu Setokharisma.Jaksa KPK ungkapkan pemberian uang Rp190 juta dari kontraktor in, diberikan dalam rangka proyek pengadaan lelang jalan candi Prasung yang kemudian dimenangkan PT Kharisma Bina Konstruksi milik terdakwa Ibnu Ghofur, dengan nilai penawaran sebesar Rp21 milyar 534 juta lebih.Uang Rp190 juta ditengarai dari apa yang terkuak di persidangan,  Rp190 juta tersebut diberikan bagi 5 orang pokja pengadaan barang, dan jasa proyek Candi Prasung. Dimana tiap orang dapatkan Rp30 juta, kemudian Rp30 juta, lainnya dibagi Yugo dan Rp10 juta sisanya untuk uang kas. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur