Dua Pembunuh Teman Dekat Di Tanjung Bintang, Lamsel Diringkus

Polres Lampung
Polres Lampung (Foto : )
Dua pembunuh teman dekat di perkebunan singkong Tanjung Bintang diringkus jajaran Polres lampung Selatan bersama Polsek Tanjung Bintang.
Kedua pelaku yakni  RM (19) dan AF (17) tak lain adalah teman dekat korban AD (16).Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan kedua pelaku sebelumnya telah janjian untuk jalan-jalan sore, jelang buka puasa Ramadhan. Korban menjemput kedua tersangka lalu mereka boncengan bertiga.“Setelah jalan pulang, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Dilokasi tersebut korban dieksekusi,”ungkap Edi di Mapolres.[caption id="attachment_328680" align="alignnone" width="900"]
Foto: Humas Polres Lampung Selatan Foto: Humas Polres Lampung Selatan[/caption]Kapolres menambahkan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu.Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban.Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan jasad korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.Sementara, pelaku RM mengaku mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual siomay di Palembang dan pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang, namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut."Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya," Kata RMTim gabungan  Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (20/5/2020).Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara.  Sumber: Humas Polres Lampung Selatan