Terjaring OTT, Dua Pejabat Dinas Pertanian Jadi Tersangka

Terjaring OTT, Dua Pejabat Dinas Pertanian Dijadikan Tersangka
Terjaring OTT, Dua Pejabat Dinas Pertanian Dijadikan Tersangka (Foto : )
www.antvklik.com
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap lima orang pegawai di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.Kedua tersangka tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Produksi dan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas. Mereka masing-masing berinisial JP dan MH.OTT dilakukan atas laporan petani yang merasa dirugikan karena adanya pemotongan dana bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan kepada kelompok tani serta kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija Tahun Anggaran 2018.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Toga Panjaitan mengatakan dalam OTT ini, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp. 1.167.255.000 yang berasal dari hasil pemotongan masing-masing kelompok tani.Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kelompok petani seharusnya mendapat uang sekitar Rp.12 juta. Namun uang tersebut dipotong hingga Rp. 6 juta  per kelompok petani.Toga menambahkan selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap telepon genggam para tersangka.Akibat perbuatannya, Kepala Seksi Produksi dan Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas yang masing-masing berinisial JP dan MH itu harus mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sumatera Utara, dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.https://youtu.be/96oe2CTSZOoLaporan Joko Irawan dari Medan, Sumatera Utara.