Dua Begal Berpistol Dibekuk Jajaran Polres Demak

Dua Begal Berpistol di Bekuk Polres Demak
Dua Begal Berpistol di Bekuk Polres Demak (Foto : )
Polres Demak menangkap 2 pelaku begal dengan menggunakan pistol "air soft gun" untuk menakuti korbannya
.Komplotan yang berjumlah 4 orang ini melakukan aksinya di Jalan Raya Mijen  Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 19 Januari 2022.Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.[caption id="attachment_506002" align="alignnone" width="900"]
Dua Begal Berpistol di Bekuk Polres Demak Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono Menunjukan Barang Bukti di Mapolres Demak (Foto: Humas Polda Jateng)[/caption]Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku."Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, dua pelaku N (24) dan ZA (34) ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Sementara Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).Korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.Para pelaku berboncengan secara hunting di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran, para pelaku melakukan pengejaran.Ditengah jalan, komplotan ini memepet lalu menembak  korban dengan  menggunakan pistol air soft gun.Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan."Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ungkapnya.Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak."Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun," terangnya.Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut."Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Budi.