Polisi berhasil membekuk bandar narkoba kasus Nunung. Bandar narkoba ini ini ternyata napi di Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor Jawa Barat.
Newsplus.antvklik.com
- Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua bandar narkoba kasus Nunung berinisial E dan IP di Jakarta Kamis (25/7/2019). Ternyata keduanya adalah napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor Jawa Barat. KKasus ini berawal dari penangkapan komedian Nunung, suaminya July Jan Sambiran dan Hadi Muheriyanto alias Tabu, si kurir narkoba pada Jumat lalu.Dalam pemeriksaan, Tabu mengaku mendapat sabu dari E dengan cara diletakkan di pinggir jalan bawah fly over Cibinong Bogor Jawa Barat. Menurut Tabu, ia memesan dua gram sabu sehari sebelumnya lewat ponsel.Sementara Kepala Sub Direktorat I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak memastikan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Calvin mengatakan, paket sabu yang dibawa Tabu akhirnya dibuang Nunung ke dalam kloset rumahnya.Menurut Calvin, para tersangka akan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sudah menanti mereka di pengadilan nanti. (Rahmat Aminudin, Achmad Junaidi, Jhon Bosco I Jakarta)
Baca Juga :