DPD PDIP Jakarta Laporkan Insiden Pembakaran Benderanya, dan Bantah kalau PKI

PDIP
PDIP (Foto : )
Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Jakarta telah resmi melaporkan sekelompok massa di Polda Metro Jaya, terkait dengan perusakan dan pembakaran bendera PDIP, Jumat (26/6/2020).
Tampak hadir Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta William Yani, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Jakarta Ronny Tallapesy, dan sejumlah kader.Di berbagai wilayah Jakarta, para kader juga membuat laporan di tiap wilayah Polres, Barat Timur Utara Selatan Pusat, bahkan sampai Kepulauan Seribu.Pasal yg di sangkakan adalah 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk merasakan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap golongan PDIP."Kami sebagai partai resmi yang dia akui UU, merasa keberatan dengan pembakaran bendera PDIP dan kemudian menganggap kami adalah PKI, pertanyaan kami bendera itu dapat dari mana?? Sehingga karena ada perintah dari pimpinan untuk melalui jalur hukum, pada hari ini kami laksanakan. Untuk mengklarifikasi kepada masyarakat, bahwa kami itu bukan PKI," Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta, William Yani.Barang bukti yang dibawa, berita dari media massa, video, saksi saksi. DPD PDIP Jakarta berharap semua harus mengikuti proses hukum, berjalan sebagai mana mestinya karena bendera itu sudah di daftarkan dan resmi, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengecek juga dalangnya, yang membuat suasana ini jadi panas, dan menganggap ini ada aksi provokasi.Sebelumnya pada aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila di Gedung DPR Jakarta, Rabu 24 Juni 2020 lalu, viral video pembakaran bendera PDIP di media sosial.Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI).
 Aprianto | Jakarta