Dewan Pers Tak Putuskan Perubahan Hari Pers Nasional

televisi
televisi (Foto : )
Isu perubahan Hari Pers Nasional oleh Dewan Pers merebak di media. Dewan Pers menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan atau memutuskan perubahan tanggal Hari Pers Nasional tersebut. Dewan Pers menyikapi berita yang berkembang di media mengenai keputusan perubahan Hari Pers Nasional atau HTP.Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta menyatakan, bahwa Dewan Pers tidak pernah menyampaikan atau memutuskan perubahan Hari Pers Nasional tersebut.  “ Belum, berubah aja belum kok,  kita baru diskusi yang hoax itu yang menyimpulkan bahwa Dewan Pers sudah mengubah. Wong kita membahas aja belum kok,” kata Yosep Adi Prasetyo.Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari. AJI dan IJTI  menilai, tanggal 9 Februari tidak mencerminkan sejarah pers di indonesia. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspon Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu 18 April di kantor Dewan Pers.Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), SPS, ATVSI,  Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).Yosep menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers memberikan ruang kepada konstituen untuk berdiskusi dan berdialog atas segala perkembangan kehidupan pers, dalam hal ini termasuk polemik hari pers nasional.Menurut Yosep, usulan mengenai Perubahan Hari Pers Nasional bukan dari Dewan Pers, namun dari konstituen. Usulan sebatas hasil kajian atau wacana dan belum diputuskan, sebab, yang berhak untuk merubah Hari Pers Nasional adalah presiden.“ HPN itu dibentuk berdasarkan keputusan presiden yang bisa mengubah HPN itu adalah presiden itu sendiri yaa merevisi presiden tidak ada orang lain yang bisa merubah. nah perubahan bisa dilakukan kalau 3 organisasi wartawan yang sedang ribut-ribut soal HPN ini bisa bersekutu kemudian bersepakat menunjuk hari pers nasional itu adalah hari x begitu ya. Kalau ada kesepakatan, Dewan Pers akan memfasilitasi mengundang 4 konstituen yang lain,”katanya.Soal revisi atau perubahan Hari Pers Nasional ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. Kendati demikian, dalam hal ini Dewan Pers merasa sudah benar dan tepat menggelar pertemuan membahas perubahan Hari Pers Nasional, karena memang ada aspirasi dari konstituennya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI.Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.
Restu Wulandari dan Johanes Bosko dari Jakarta