Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang, Tapi Ada Perjalanan yang Dikecualikan

doni monardo foto bpmi
doni monardo foto bpmi (Foto : )
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap dilarang. Tapi ada perjalanan yang dikecualikan serta syaratnya. Berikut rinciannya.
Dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2020) Doni Monardo menegaskan, mudik tetap dilarang dan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.Ada pun surat edaran yang sudah diterbitkan terkait masalah pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.Ini karena ada sejumlah masalah yang muncul di sejumlah daerah seperti sulitnya pengiriman alat kesehatan ke seluruh wilayah dan mobilitas tenaga medis yang terbatas.Penugasan personel untukĀ  mendukung gugus tugas daerah yang terhambat karena terbatasnya transportasi.Mobilitas tenaga kerja dan operator sarana dan prasarana vital yang terhambat karena sulit mendapat transportasi. Begitu pula pemulangan awak kapal dan pekerja migran yang sulit pulang ke tanah air.Mobilitas aparat militer juga terhambat gara-gara terbatasnya moda transportasiBahkan Doni mencontohkan ada istri pejabat TNI yang tidak diperkenankan ikut suami ke tempat tugas."Ada peristiwa seorang pejabat tni tidak diperkenanakan istrinya ikut ke tempat penugasan istri baru. kehadiran istir penting karena bagian dari serah terima pejabat tinggi TNI itu," katanya.Selain itu juga rantai pasokan makanan turut terganggu, karena terbatasnya sarana transportasi yang tersedia.Karena itu gugus tugas mengeluarkan edaran agar ada pengecualian dalam pembatasan pergerakan orang. Berikut daftarnya:
  1. Aparatur sipil negara
  2. TNI/Polri
  3. Pegawai BUMN
  4. Lembaga usaha
  5. NGO yang terkait penanganan Covid-19
  6. Masyarakat yang mengalami musibah, seperti meninggal atau sakit keras
  7. Repatriasi pekerja migran indonesia, yang akan kembali ke tanah air
Namun menurut Doni, mereka yang bepergian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada ijin dari atasan minimal setara eselon 2
  2. Kepala kantor
  3. Para wirausaha yang terkait dengan Covid-19, membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa
  4. Masyarfakat yang dapat pengecualian ini wajib mendapat surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik di daerah.
  5. Kegiatan ini semuanya harus tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat,
  6. Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pulang