Dibongkar, Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Surat di Jakarta

rilis polisi
rilis polisi (Foto : )
Polisi berhasil menangkap sindikat pemalsuan dokumen dan surat di Jakarta. Beragam surat  dan dokumen dipalsukan sindikat ini, mulai dari transkrip nilai hingga Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
Aparat Polda Metro Jaya menggulung sindikat pemalsuan beragam surat di Jakarta.  Beragam surat yang dipalsukan antara lain SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Ijasah, transkrip nilai kampus, hingga sertifikat.Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka berinisial HMY berperan sebagai pembuat sertifikat palsu milik korban. Sedangkan tersangka berinisial DD masih buron.Polisi menyita sejumlah barang yang digunakan sindikat ini, seperti komputer, alat scanner dan printer. Ternyata kasus ini ada kaitannya dengan kasus mafia properti yang berhasil dibongkar polisi beberapa waktu lalu.
"Dari hasil penyidikan dari tim penyidik, dapat mengembangkan 1 orang tersangka yang sudah kita amankan pada tanggal 28 Agustus lalu.  Dipimpin oleh Kasubdit Harda (Harta Benda) AKBP Gofur dan tim, menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen pemerintahan," kata Suyudi.
Menurutnya, pelaku sudah beraksi sejak 2011 dan ada kaitannya dengan jaringan mafia properti yang sudah diungkap, yaitu kelompok AR dan kelompok DEA.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.