Ditangkap Polisi, Pedagang Kue Cabul Pura-Pura Pingsan

pemerkosaan
pemerkosaan (Foto : )
www.antvklik.com
– Apabila kedok kejahatan terbongkar, para kriminal selalu nekat melakukan berbagai cara supaya bisa lolos dari tangan polisi. Seperti yang diperlihatkan oleh seorang pedagang kue yang terjerat kasus pencabulan anak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/01/2018).Sesaat polisi dilihat tiba di mulut gang, si pedagang kue berinisial MM mendadak kejang – kejang sampai akhirnya pingsan di rumah kontrakkannya untuk mengelabui polisi yang datang untuk menjemputnya ke prodeo. Pun, Taktiknya berhasil, polisi yang tidak mau ambil resiko langsung melarikan MM ke rumah sakit. Belakangan, tim dokter menyatakan MM sehat walafiat.“ ya begitu ditangkap polisi langsung (pingsan), begitu melihat kan pake mobil, itu langsung klepek – klepek, dibawa ke rumah sakit, dokter bilang gak apa-apa.” Ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim yang memimpin penangkapan MMMustakim menjelaskan bahwa penangkapan MM berdasarkan aduan MT yang melaporkan puteranya , IKS (10 tahun ), dicabuli oleh MM selama dua pekan. Kepada polisi, MT menerangkan bahwa baru mengetahui perbuatan bejat MM setelah melihat perubahan fisik IKS.“ awalnya ya orang tuanya curiga, itu jalannya agak nyengkang, trus badannya penuh merah-merah, tadi kita gali informasi mungkin karena dikecup atau apalah. Keluarga korban sudah membuat laporan. “ tambah MustakimHingga kini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Selain keterangan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka diantaranya sebuah telepon seluler dan pelumas badan. Mustakim menilai tidak mustahil apabila jumlah korban pencabulan MM bertambah. Namun kini, baru diketahui satu orang saja.“ Jadi sementara itu baru satu ya, umurnya sepuluh tahun, anak SD kelas 5. Pelakunya inisialnya M, Pedagang Kue, Korbannya tetangga pelaku. “  kata MustakimPenyidik akan menerapkan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap MM dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Antvklik.com/ Novi Zakaria]https://youtu.be/lUqOeSpmgFI