Diringkus, Dua Pelaku Pemasang Meja di tengah Jalan Embarkasi Boyolali

Aksi pemasangan meja di tengah Jalan Embarkasi di Nogosari, Desa dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali terekam kamera CCTV ( Foto: Agus Saptono/ANTV).
Aksi pemasangan meja di tengah Jalan Embarkasi di Nogosari, Desa dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali terekam kamera CCTV ( Foto: Agus Saptono/ANTV). (Foto : )
Setelah hampir sepekan, Aparat kepolisian Polres Boyolali akhirnya sukses menggelandang pelaku pemasang meja di tengah Jalan Embarkasi, Nogosari, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak.
Peristiwa pemasangan meja di tengah jalan sempat viral di media sosial. Kejadian itu memakan korban seorang pengendara motor, yang akhirnya terjatuh setelah menabrak meja yang sengaja dipasang di tengah jalan.Aparat kepolisian Polres Boyolali yang kemudian menggelar penyelidikan dan memburu dua pengendara jahil itu.Akhirnya sukses mengelandangnya setelah hampir sepekan mengindentifikasi kedua pengendara motor itu.Pelaku dibekuk polisi pada Kamis (27/5/2021) malam lalu. Kedua pelaku ternyata masih di bawah umur. Mereka adalah PA, warga Ngemplak, Boyolali, dan DE, warga Nogosari. Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar.Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.[caption id="attachment_467267" align="alignnone" width="900"]
Foto salah satu pelaku pemasang meja di tengah jalan embarkasi di Nogosari, Desa dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, jawa Tengah. Sabtu (29/5) Siang. (Foto: Agus Saptono/ANTV) Salah satu pelaku pemasang meja di tengah jalan embarkasi di Nogosari, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sabtu (29/5) Siang. (ANTV/Agus Saptono)[/caption]Selain itu, patahan meja yang ditabrak pengendara motor hingga terjatuh juga dijadikan sebagai penguat bukti peristiwa yang terjadi pada 18 Mei 2021 lalu.“Dari pemeriksaan, kedua pelaku itu mengaku hanya sebatas iseng untuk ngerjain temannya yang masih berkendara di belakang,” kata Iptu Wikan Sri Kadiyono, Kaur Bin ops Satreskrim Polres Boyolali. Sabtu (29/5/2021) siang.Para pelaku tidak ditahan. Namun, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Agus Saptono | Boyolali, Jateng