Dampingi Kawan Lapor Polisi, Si Emak Malah Ditangkap Tapi Ini Bukan Kriminalisasi

Ini ukan kriminalisasi Emak-Emak
Ini ukan kriminalisasi Emak-Emak (Foto : )
newsplus.antvklik.com
 Emak-emak berinisial DH ini sempat mendampingi seorang kawannya melapor ke kantor polisi. Kawannya kehilangan sepeda motor matic. Namun tak lama kemudian, DH justru ditangkap polisi di Majalengka. Polisi tentu  tak mau dituduh melakukan kriminalisasi terhadap seorang ibu rumah tangga. Lantas apa salahnya?Tersangka DH hanya tertunduk malu saat digiring petugas Satreskrim Polres Majalengka, Senin (14-1-2019).  Bagaimana tidak malu, ternyata DH sendirilah yang mencuri sepeda motor kawannya.  DH mengaku nekat mencuri sepeda motor  lantaran terbelit utang.https://youtu.be/PjtD2Bvcd8EKapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, Reri Ernawati korban pencurian sepeda motor datang melapor ke Polsek bersama seorang temannya. Sepeda motor korban hilang di Majalengka. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi mendapatkan satu nama tersangka, yaitu DH."
Kami melakukan pengecekan ke rumahnya (DH), barang bukti itu ada. yaitu sepeda motor, HP.. Ini tersangkanya temannya sendiri.  Jadi pada saat korban melapor, korban didampingi tersangka, " ujar Mariyono di Mapolres Majalengka, Senin (14-1-2019).Tersangka DH baru kali pertama mencuri. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP , ancaman hukumannya lima tahun penjara.  Ya, DH hanya dituduh melakukan pencurian karena DH tidak memfitnah orang lain yang mencuri sepeda motor kawannya.Apalagi DH juga tidak menuduh polisi melakukan kriminalisasi terhadapnya......  Laporan Erfan Septyawan