Dalam Sepekan, Polres Simalungun Tangkap 38 Tersangka Kasus Narkoba

Dalam waktu sepekan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, ungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 38 tersangka. Dari para pelaku, 3 di antaranya wanita.
Dalam waktu sepekan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, ungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 38 tersangka. Dari para pelaku, 3 di antaranya wanita. (Foto : )
Dalam waktu sepekan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, ungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 38 tersangka. Dari para pelaku, tiga orang di antara mereka adalah wanita.
Para tersangka merupakan kasus narkoba jenis sabu dan ganja dengan barang bukti disita aparat Polres Simalungun, Sumatera Utara, sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram  dan 6 batang pohon ganja setinggi 40 centimeter.Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 21 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, uang tunai Rp1,150 juta, 16 lembar struk ATM. 2 buah timbangan digital.Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Daud Sitohang | Simalungun, Sumatera Utara