Curi Kucing dan Panah Korbannya, Empat Remaja Diringkus Polisi Saat Pesta Miras

CURI KUCING PAKAI BUSUR PANAH
CURI KUCING PAKAI BUSUR PANAH (Foto : )
Kepergok mencuri kucing dan sempat memanah korban, hingga mengalami luka pada lengan kirinya, empat remaja tanggung diringkus polisi saat tengah pesta miras di sebuah rumah, di Jalan Lingkar, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Bersama barang bukti busur panah, keempat remaja inipun langsung digelandang ke Mapolsek Tamalanrea, Makassar, untuk proses hukum selanjutnya.Tim Resmob Polsek Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan, yang dilakukan oleh empat remaja yang terjadi di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Terungkapnya kasus tersebut, setelah adanya informasi keberadaan pelaku yang diketahui berjumlah empat orang berada di sebuah rumah milik salah satu pelaku, di Jalan Lingkar, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.Petugas yang telah memastikan keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penyergapan di lokasi. Alhasil, keempat pelaku yang tengah asik pesta miras usai menjalankan aksinya,  tidak berkutik saat dibekuk petugas.Salah satu pelaku pun sempat bersembunyi di dalam kamar mandi, pelaku inilah yang nekat memanah korban dengan menggunakan busur. Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan kirinya dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti busur dan satu anak panah yang disembunyikan salah satu pelaku. Usai merampungkan penangkapan, para pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tamalanrea guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Saat diinterogasi, pelaku yang bernama Rustam nekat memanah korban lantaran salah satu rekannya sempat disandera oleh korban untuk menyelamatkan rekannya, dari amukan massa.Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris membenarkan, bahwa keempat remaja ini merupakan pencuri kucing persia yang harganya jutaan rupiah. Ia juga membenarkan saat di tempat kejadian perkara, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melontarkan anak panah sehingga mengenai korban.Usai menjalani pemeriksaan,  keempat pelaku pun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dalam kasus ini, petugas menerapkan pasal 365 dan 170 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Rais Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan