Cegah Penyebaran Corona, Proses Persidangan di Sumbawa Dilakukan dengan Cara Vicon

Cegah Penyebaran Corana. NTB
Cegah Penyebaran Corana. NTB (Foto : )
Untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19, berbagai cara dilakukan semua pihak. Proses persidangan pun twrpaksa dilakukan dengan cara video conference.
Dalam mencegah penularan atau penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa, melaksanakan sidang dengan
sistim online atau video conference. Proses sidang kasus pengerusakan pagar dengan tiga orang tersangka ini, dilakukan di kantor masing-masing, yakni di ruang Kejari Sumbawa, ruang Lapas Sumbawa Besar dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Dwiyantoro mengatakan, proses sidang berjalan dengan lancar walaupun ada gangguan komunikasi, dengan terdakwa di lapas karena adanya gangguan signal, namun semua berjalan lancar seperti sidang pada umumnya.Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan mengatakan, sidang dengan cara online