Catat! Mulai 1 Februari 2020 Tilang Elektronik Berlaku Bagi Pengendara Motor

Catat! Mulai 1 Februari 2020 Tilang Elektronik Berlaku Bagi Pengendara Motor
Catat! Mulai 1 Februari 2020 Tilang Elektronik Berlaku Bagi Pengendara Motor (Foto : )
Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda) resmi mulai hari ini memberlakukan sistem tilang elektronik kepada para pengendara sepeda motor pelanggar lalu lintas.
Ada sejumlah sasaran penindakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengendara sepeda motor yang mulai berlaku Sabtu (1/2/2020) ini.Dalam cuitannya, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan beberapa sasaran penindakan kepada para pengendara sepeda motor yakni pengemudi tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan pelanggaran
stop line atau garis berhenti. TMC Polda Metro Jaya juga menjelaskan alur penilangan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sama dengan penerapan kepada para pengendara mobil.“CCTV (kamera) menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomor plat kendaraan yang otomatis terkirim ke back office,” cuit TMC Polda Metro Jaya.Nah bagi anda pengendara sepeda motor, mulai hari ini dan seterusnya, tertib berlalu lintas ya jika tidak ingin tertangkap kamera pengintai CCTV.https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1223409482660642816