Buron 8 Tahun, Pelarian Koruptor Rp1,3 Miliar ini Berakhir

Buronan
Buronan (Foto : )
Tim seksi intelejen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,  menangkap seorang buronan selama delapan tahun. Terpidana korupsi merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Kota Bekasi, terkait kasus korupsi dana bandek bantuan propinsi DKI Jakarta untuk proyek pembangunan jalan dan saluran air, yang merugikan negara senilai satu koma tiga miliar rupiah.
Penjemputan tersangka korupsi yang telah menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung Negeri Kota Bekasi selama delapan tahun, yang berhasil ditangkap oleh tim seksi intelejen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat malam (7/8/2020).Dalam video amatir rekaman petugas Kejaksaan, nampak buronan yang bernama Wahyu Mulyana, digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini. Turun dari mobil petugas, Wahyu Mulyana langsung mengenakan baju tahanan Kejaksaan dan hanya bisa menunduk malu.Wahyu Mulyana, merupakan mantan PNS bagian hukum di Sekertariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, menjadi buron selama delapan tahun akibat korupsi dana bandek bantuan provinsi DKI Jakarta untuk proyek pembangunan jalan dan saluran, senilai satu koma tiga miliar rupiah.Tersangka menjadi buronan dengan cara bersembunyi, dan berpindah-pindah tempat, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Dukuh Zamrud Kabupaten Bekasi.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman menjelaskan, bahwa tersangka adalah DPO sejak tahun 2012, yang tersangkut dalam kasus proyek bantuanDKI Jakarta dalam pembuatan jalan dan saluran air di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi.Dalam kasus ini, Wahyu Mulyana melakukan penyelewengan korupsi bersama satu rekannya, yang telah menjalani hukuman penjara. Wahyu Mulyana telah diputus dua tahun penjara dengan subsider denda sebesar Rp50 juta, namun justru Wahyu Mulyana mangkir dan menlarikan diri.
Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat