Bupati Karawang, Jawa Barat, tidak melarang warganya, untuk menggelar shalat Ied berjamaah baik di masjid, ataupun lapangan terbuka di tengah masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dalam mencegah penyebaran virus corona. Meski demikian, Bupati mengimbau warga agar memperhatikan protokol kesehatan.
Menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersilaturrahmi menjadi syarat warga Karawang, Jawa Barat, untuk diperbolehkan menjalankan shalat Idul Fitri.Hal itu dikatakan Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana di sela acara apel kesiapan malam takbiran, di halaman kantor Bupati Karawang, Jawa Barat.Meski warga diperbolehkan, shalat Ied, namun bupati mengimbau agar warga yang ingin melaksanakan shalat Ied, diminta untuk melakukannya di rumah, dan dilaksanakan bersama keluarga masing-masing.Hal itu dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas di masyarakat. Selain itu, Bupati juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kesehatan, termasuk ikut menjaga keamanan.Dibantu anggota TNI dan Polri, Bupati juga siap memberikan keamanan dan kenyamanan jelang hingga lebaran nanti.Pemerintah Karawang sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku PSBB, hingga 29 Mei mendatang. Sebelumnya, Polres Karawang menerjunkan lima ratus personil, dan seratus personil brimob dari Polda Jabar, untuk pengamanan malam takbiran.
Agung Prasetio | Karawang, Jawa Barat
Baca Juga :