Bupati Jember Faida Memutasi Sejumlah ASN di Pemkab Dinilai Menyalahi Aturan

Bupati Jember Faida Memutasi Sejumlah ASN di Pemkab Dinilai Menyalahi Aturan (Foto nusadaily.com)
Bupati Jember Faida Memutasi Sejumlah ASN di Pemkab Dinilai Menyalahi Aturan (Foto nusadaily.com) (Foto : )
Bupati Jember Faida yang tak terpilih lagi hanya menjabat satu periode lantaran gagal memenangi Pilkada 2020, dan masa jabatannya akan berakhir pada Pebruari 2021.
Namun, di sisa waktu kekuasannya yang tinggal sedikit, ia justru membuat heboh dengan memecat banyak pejabat mulai sekretaris daerah, kepala dinas, hingga kepala-kepala bagian.Bupati Faida belum buka mulut mengenai alasan keputusannya itu, kendati telah dimintai konfirmasi.Bahkan, dia tetap berdiam di tengah upaya mengusut legalitas pemecatan pejabat itu oleh Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim meyakini keputusan Bupati Faida memecat pejabat. Pasti nanti bakal dianulir oleh pemerintah karena dari sisi aturan tidak memenuhi syarat legal formal.“Pemerintah tentu akan menegakkan surat edaran Mendagri nomor: 820/ 6923/ SJ. Yang melarang adanya mutasi pejabat selama 6 bulan setelah Pilkada,” terangnya.[caption id="attachment_426051" align="aligncenter" width="450"]
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Surat Edaran Menteri Dalam Negeri[/caption]Dalam poin 2, Surat Edaran Mendagri tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepala Menteri Dalam Negeri.Selain itu, menurut dia, jika dirunut motif Bupati Faida memecat pejabat diduga syarat dengan kepentingan politik.Kekalahan di Pilkada memicu balas dendam lantaran mayoritas pejabat dan ASN bersikap netral, enggan membantu pemenangan Bupati Faida.“Seperti sengaja membalas kekalahan dengan serangan membumi hanguskan pejabat yang tidak mau membantunya. Lihat saja, kemarin ASN rata-rata diam, tapi memilih calon lain. Hanya beberapa gelintir pejabat yang mau berkampanye untuk petahana sampai ketahuan dan diproses Bawaslu kemudian disanksi oleh KASN,” papar Halim.Tudingan Halim bukan tanpa alasan. Salah satu contohnya adalah pengangkatan Achmad Imam Fauzi ke Plh Sekda menggantikan Mirfano. Serta Muhamad Ghozali sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk melengserkan Bambang Hariyono.Fauzi dan Ghozali adalah dua pejabat yang tengah bermasalah. Fauzi terkena sanksi akibat menyalahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.Adapun Ghozali oleh Bawaslu dinyatakan melanggar netralitas karena mengampanyekan pencalonan Bupati Faida, yang akhirnya diberi sanksi tidak naik pangkat oleh KASN.Disamping itu, balas dendam tidak hanya mengena para pejabat, melainkan juga menyasar ke kalangan sopir ambulan. Seperti diketahui, sekitar 28 orang sopir ambulan desa diberhentikan masa kontraknya gara-gara menolak permintaan menggalang suara untuk Bupati Faida.Halim mengaku, sedang memantau proses dan menunggu hasil pemeriksaan Tim Gabungan terhadap Bupati Faida yang berlangsung di kantor Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat.“Bupati dan beberapa pejabat dekatnya sedang diperiksa. Masalah ini sangat serius sehingga langsung disikapi oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa berdampak penyimpangan sistem, rusaknya struktur birokrasi, dan terhambatnya program pelayanan kepada masyarakat,” tutur Halim.Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua, setelah pada undangan pertama tidak terlaksana tanpa kehadiran Bupati Faida.Tim Gabungan menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan berdasarkan pelaporan dari para pejabat Pemkab Jember dan sekitar 350 ASN yang mengajukan mosi tidak percaya.