Buntut Perusakan Xtrail, Empat Ojol Jadi Tersangka dan Nginap di Tahanan

xtrai rusak
xtrai rusak (Foto : )
Buntut perusakan mobil Nissan Xtrail, empat pengojek online ditangkap polisi. Hingga Jumat (9/3/2018) polisi telah menetapkan lima pengojek online jadi tersangka kasus anarki yang terjadi di underpass Senen Jakarta pusat beberapa waktu lalu.Keempat tersangka tersebut berinisial J, Has, YS dan T. Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Roma Hutajulu ke empat tersangka tersebut berperan aktif merusak mobil dan serta menganiaya pengemudinya.[caption id="attachment_86061" align="alignnone" width="900"]
Kapolres jakarta Pusat
Kapolres Jakarta Pusat benarkan empat ojol jadi tersangka baru perusakan Xtrail[/caption]Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Kini mereka terpaksa menginap di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka akan dijerat  pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan penganiayaan  dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Sebelumnya,  satu Pengojek ditangguhkan penahanannya   setelah pengacara membawa bukti rekaman video saat kejadian.