BPOM Tarik Seluruh Produk Obat Ranitidin

ranitidin
ranitidin (Foto : )
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik seluruh produk obat ranitidin. Obat untuk penyakit asam lambung ini ditarik karena terindikasi mengandung zat memicu sel kanker.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 obat ranitidine. Obat-obat ini berbentuk sirup, injeksi dan tablet. Ternyata enam diantaranya positif mengandung zat N-nitrosodimethylamine ( NDMA) yang bisa memicu sel kanker.
BPOM memberi waktu selama 80 hari sejak 9 Oktober 2019 kepada produsen obat ranitidin untuk menarik produk mereka dari pasaran. Menurut Penny, hingga saat ini BPOM masih terus menguji obat ranitidin.
Sebelumnya BPOM telah menarik lima obat ranitidin, meliputi ranitidin cairan injeksi 25 mg/mk dari PT Phapros Tbk, Zantac cairan injeksi 25 mg/ml dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5ml, Indoran cairan injeksi 25m/ml  dan ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml dari PT Indofarma.