BPN Diminta Serahkan Urusan Pengukuran Tanah Kepada Profesional

Munas Maski ke-2
Munas Maski ke-2 (Foto : )
Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia (MASKI) meminta ATR/BPN menyerahkan tanggung jawab urusan pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada pihak ketiga yang profesional.Hal itu dikatakan Ketua  Pelaksana  Tugas (PLT) MASKI Bambang Gatot dalam acara Munas yang di selenggarakan di Bogor Valey, Kota Bogor, Rabu (9/10). Ia menilai, selama ini, BPN memegang semua fungsi yaitu sebagai regulator atau pembuat kebijakan. Yang kedua dia sebagai supervisor dia yang menilai pekerjaan pihak-pihak yang ada di bawah dan yang ketiga tentunya sebagai eksekutor.“
Coba banyangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka kemungkinan adanya abuse of power ( penyalahgunaan kekuasaan )
,” kata Bambang.Sedangkan Sekjen MASKI, Jeffry F Koto membeberkan fakta tumpang tindih data yang ditemukan saat pengukuran bidang tanah oleh KJSKB. Ditemukan fakta tumpak tindih data yang bermasalah seperti tanah yang sudah diukur ternyata sudah ada pemiliknya."Bahkan ada bidang tanah yang ada di laut. Kondisinya sudah sangat kusut, seharusnya tugas pengukuran ini diserahkan kepada swasta firma  sepenuhnya," kata Jeffry.Contohnya, dalam pengukuran ada bidang tanag K1, K2, K3, dan K4. K4 adalah bidang tanah bersetifikat tetapi banyak tanah bersetifikat belum memiliki peta bidang tanah.  Kondisi ini menjadi kesulitan saat PTSL. Seharusnya BPN fokus membereskan K4 ini, dan KJSKB membereskan yang belum bersetifikat.MASKI lahir dari Peraturan Menteri Nomor 33 tahun 2016. Namun di tengah jalan peraturan diterbitkan revisi Peraturan Menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017. Setelah keluar peraturan menteri ini, kata Jeffry, surveyor yang ada di Indonesia langsung membuka kantor KJSKB (Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi). Seluruh SKB dalam bentuk Prima, bukan Perseoran Terbatas (PT).Sejak awal tujuan pemerintah membentuk awal mula prima adalah agar bidang tanah yang diukur ini akan melekat secara hukum pribadi. Dalam pengukuran, jika dilakukan oleh Prima akan melekat di pimpinan dan rekannya. Sedangkam, PT merupakan badan hukum, yang jika dijual sahamnya akan lepas tanggung jawab hukumnya." Kalau prima, akan melekat seperti advokat dan rekannya. Saat itu kami  berkonsultasi denga  Menko Darmin Nasution, agar BPN tidak menyerahkan pengukuran tanah ke badan jenis perseroan PT, maka nanti akan menjadi BLBI bertukar kepemilikan ," cetus Jeffry..Jeffry menjelaskan, Peraturan Menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017 muncul aturan peerseroan terbatas yang bisa mengikuti pengukuran BPN dan di luar BPN.Bisa dibayangkan awal 2016 KJSKB hanya 56 Kantor sementara yang dikejar pemerintah 5 juta bidang tanah, saat itu jika ada aturan masih perseoran bisa dipahami.Namun saat ini sudah tidak relevan lagi, sebab KJSKB sudah ada 170 lembaga " Seharusnya kami mampu mengerjakan hingga 2020 itu 10 juta bidang. Kenapa 10 juta kita mampu, faktanya terjadi, yang 10 juta ini yang dilelang hanya 40 persen, sisannya 60 persen dikelola sendiri, BPN sebagai Regulator berlaku juga sebagai eksekutor dan itu 60 persen," tandasnya.Pada  Munas MASKI ke-2 ini, anggota MASKI juga telah memilih ketua baru organisasi ahli ukur tana di Indonesia. Melalui voting, I r. Loedi Ratrianto terpilih sebagai Ketua MASKI dan  Slamet Hartanto, ST sebagai  Wakil Ketua MASKI periode 2019-2021 Usep Saripudin | Bogor