Bongkar Jaringan Narkotika, Polisi Sita 63 Kg Sabu dan Tangkap 2 Bandar

Bongkar Jaringan Narkotika, Polisi Sita 63 Kg Sabu dan Tangkap 2 Bandar
Bongkar Jaringan Narkotika, Polisi Sita 63 Kg Sabu dan Tangkap 2 Bandar (Foto : )
Polisi kembali membongkar jaringan narkotika internasional yang berusaha menyelundupkan sabu dan pil ekstasi di Kepuauan Riau. Dari tangan bandar, polisi menyita 63 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi asal Malaysia.
newsplus.antvklik.com
–  Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan barang bukti sabu ditemukan polisi di Pulau Alang, Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pulau tak berpenghuni itu dijadikan tempat penyimpanan sabu dengan cara dikubur dalam tanah.Polisi menangkap dua bandar yakni Indra, 39, pada 1 Juni, dan Nasril, 37 pada 10 Mei 2019. “Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juni ... Sabtu, satgas berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Indra alias Bakri di daerah Pulau Bakau, Kabupaten Bintan, Kepri, kemudian oleh timsus dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan pada akhirnya, timsus berangkat ke Alang Bakau," ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Selasa (18/6/2019) di Mabes Polri.”Dari penangkapan tersangka Indra dikembangkan ada jaringan dari Johor Malaysia, nantinya membawa narkotika kemudian disimpan di sebuah pulau," lanjutnya.Polisi menangkap Indra di Pulau Alang berikut 54 kg shabu dibungkus teh China, yang diselundupkan dengan tas travel hitam. Dari keterangan Indra, sabu tersebut dibawa atas perintah Dullah, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sebelumnya, polisi menangkap Nasril di Jalan Wan Amir dekat terminal AKAP Kotamadya Dumai, Riau, dengan barang bukti tas travel besar berisi 8 Kg shabu serta 20 ribu butir ekstasi.Polisi menggeledah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan kembali barang bukti 1 Kg shabu. Nasril mengaku mendapat perintah mengambil shabu dari, ATI 6, warga negara Indonesia yang juga masuk dalam DPO, di pelabuhan tikus sekitar wilayah Dumai.Brigjen Eko menjelaskan sindikat jaringan ini bekerja secara terpisah atau terputus. Menurut pengakuan Nasril, barang bukti tersebut diduga diletakkan Mr.X, jaringan ATI 6 yang tengah diburu pihak kepolisian.“Dari semua barang bukti yang berhasil kita sita dan amankan, kepolisian telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 272.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Brigjen Eko Daniyanto.Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.https://youtu.be/u9AaFaC8MMU| Rahmat Aminuddin & Jonbosco | Jakarta |