Bisa Memangsa Manusia, Petugas BBKSDA Lepasliarkan Ular Piton Sepanjang 10 Meter

Bisa Memangsa Manusia,  Petugas BBKSDA Lepasliarkan Ular Piton Sepanjang 10 Meter
Bisa Memangsa Manusia, Petugas BBKSDA Lepasliarkan Ular Piton Sepanjang 10 Meter (Foto : )
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau melepasliarkan seekor ular piton (sanca batik) dengan panjang tubuh mencapai 10 meter.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  atau BBKSDA Riau, melepasliarkan seekor ular sanca batik dengan panjang tubuh mencapai 10 meter.Pelepasliaran ular piton ini dilakukan mengingat lokasi penemuan ular sanca ini berdekatan dengan pemukiman warga dan diperkirakan ular tersebut dapat menelan bulat-bulat manusia dewasa.Ular betina dengan bobot mencapai 120 kilogram dan diperkirakan berusia30 tahun  ini, ditemukan saat masyarakat di Kabupaten Pelalawan tengah membuka lahan untuk perkebunan sawit .Awalnya, warga menemukan pohon tumbang  yang berlubang pada bagian tengahnya. Saat kayu tersebut akan dipindahkan, warga terkejut dengan kemunculan kepala ular.Dengan bantuan seorang pecinta reptil, ular kemudian dievakuasi dan diserahkan ke BBKSDA Riau  untuk di lepasliarkan di kawasan konservasi.[caption id="attachment_495342" align="alignnone" width="900"]
Petugas menggotong ular sanca sepanjang yang akan dilepasliarkan (antv / Muhammad Arifin) Petugas menggotong ular sanca sepanjang 10 meter yang akan dilepasliarkan (antv / Muhammad Arifin)[/caption]Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, menyatakan bahwa Balai Besar KSDA Riau, sebelumnya menerima satu ekor ular piton dari warga bernama Amar pada Selasa (21/9/2021) lalu."Ular itu ditemukan di perkebunan yang akan diolah. Jika tidak diselamatkan, ular akan dibunuh warga yang ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar. Beruntung Amar berhasil menangkapnya," kata Hartono.Meski satwa yang bernama latin Python reticulatus ini tidak termasuk hewan yang terancam punah, bila perdagangan gelap terus berlanjut akan mengancam keberadaannya.Sementara itu, menurut  Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu, ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi.Namun, dalam  perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendix II.Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Muhammad Arifin dan Dermawansyah | Pekanbaru, Riau