Besok Mulai Diterapkan, Ini Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB di Jakarta

Besok Mulai Diterapkan, Ini Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB di Jakarta (Foto Tangkap Layar Video Instagram @warung_jurnalis)
Besok Mulai Diterapkan, Ini Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB di Jakarta (Foto Tangkap Layar Video Instagram @warung_jurnalis) (Foto : )
Besok mulai diterapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya  mengatur kebijakan pembatasan moda transportasi.
Kapasitas angkutan juga dikurangi selama PSBB ini, kecuali angkutan barang yang diprioritaskan termasuk mobil yang mengangkut kebutuhan hidup sehari-hari."Untuk pembatasan moda transportasi barang, maka dapat disampaikan bahwa semua pelayanan transportasi darat, laut, dan udara masih bisa berjalan, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk penuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).Sepuluh angkutan barang tersebut adalah angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi; angkutan barang bahan pokok; angkutan untuk makanan, minuman sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.Selain itu, angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) atau gas; angkutan untuk truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor impor; angkutan truk barang jasa pengiriman; angkutan bus jemputan karyawan dan angkutan kapal penyeberangan.Selama diberlakukannya PSBB di Jakarta 10 April 2020 besok, Sambodo memastikan tidak ada penutupan arus lalu lintas yang keluar maupun masuk ke Jakarta."Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas keluar-masuk Jakarta," tutur Sambodo.Sambodo menambahkan, pembatasan moda transportasi berlaku untuk moda transportasi yang mengangkut penumpang, pribadi maupun umum, dan moda transportasi yang mengangkut barang."Untuk pembatasan moda transportasi penumpang, maka yang dibatasi adalah jumlah penumpang dalam kendaraan," ujarnya.Sambodo mencontohkan, untuk mobil jenis sedan yang berkapasitas 4 orang, hanya diperbolehkan mengangkut 2 orang. Begitu juga dengan motor, tidak boleh mengangkut penumpang.
Berikut keterangan lengkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang diunggah akun instagram @warung_jurnalis: https://www.instagram.com/p/B-vSncgBAwY/