Awas, Berkendara Sambil Main Ponsel Juga Kena Razia

lalu lintas
lalu lintas (Foto : )
Aparat kepolisian menggelar Operasi Patuh 2019 selama dua pekan. Berbagai pelanggaran dalam berlalu-lintas jadi fokus penindakan polisi, termasuk berkendara sambil main ponsel.
newsplus.antvklik.com
- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini selama dua pekan ke depan. Dalam apel pasukan di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019) pagi, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat membeberkan sejumlah sasaran penindakan.Menurut Wahyu, tiga sasaran penindakan yang menjadi fokus polisi yaitu, pengemudi melawan arus, melebihi batas kecepatan dan yang menggunakan rotator.[caption id="attachment_224683" align="alignnone" width="300"] Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat pimpin apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2019 (ANTV/Achmad Djunaidi)[/caption]Namun Wahyu menegaskan, ada sejumlah pelanggaran lalu-lintas lain yang juga akan ditindak polisi, termasuk yang menggunakan ponsel saat berkendara."Salah satu yang menjadi fokus perhatian kami adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wahyu.Pengemudi yang menggunakan ponsel memang sudah lama jadi perhatian polisi karena berpotensi mengundang kecelakaan. Bahkan dalam akun Instagram Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu menyebut, menelepon atau ber-SMS saat mengemudi jadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.Disebutkan, bahaya menggunakan ponsel bukan pada cara pengemudi menggunakannya atau termasuk memakai handsfree . Ini lebih pada topik bahasan dengan lawan bicara pengendara lewat ponsel.Jadi bahaya menggunakan ponsel disebut lantaran konsentrasi seseorang terpecah, antara berpikir hal lain dengan lawan bicara lewat ponsel dan mengemudikan kendaraannya.Oleh karena itu berkendara sambil bermain ponsel dapat dijerat pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.