Beli Tanah Lelang Negara Tak Bisa Dipakai, Dokter Minta Negara Harus Bertanggungjawab

Beli Tanah Lelang Negara Tak Bisa Dipakai, Dokter Minta Negara Harus Bertanggung jawab (Foto Istimewa)
Beli Tanah Lelang Negara Tak Bisa Dipakai, Dokter Minta Negara Harus Bertanggung jawab (Foto Istimewa) (Foto : )
Terkait kasus beli tanah lelang negara tak bisa dipakai, Drg. Robet Sudjasmin kembali mendatangi kantor DJKN/Departemen Keuangan bersama dengan Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakudumah dan pendiri Relawan JokMa (Jokowi -Amin) Bagus Satrianto.
Robert Sudjasmin menuntut Depkeu selaku penjual bertanggung jawab atas tanah yang dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu namun justru dikuasai pihak lain.Tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut dibeli alumni Fakultas Kedokteran Gigi UI ini pada tahun 1990. Setelah melalui prosedur resmi lelang Departemen Keuangan.Kemudian dia melakukan proses balik nama SHM di BPN. Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun rumah sakit bersama dengan rekan-rekannya Alumni fakultas kedokteran UI.Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak kembali dan sebagian tanah telah menjadi jalan dan dibangun ruko oleh pengembang."Saya sudah sering bolak-balik ke depkeu, saya kan beli dari departemen keuangan, resmi bayar pajak. Tapi kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain. Apakah depkeu menjual barang haram? Menurut Depkeu tanahnya legal. Ini ada surat dari depkeu sudah diverikasi BPN sebelum dilelang. Saya harap depkeu selaku penjual bertanggung jawab. Apalagi pak Jokowi sudah perintahkan segera selesaikan persoalan tanah rakyat. Banyak rakyat dibagi-bagi sertifikat. Tapi sertifikat saya, malah gak balik, tanah dikuasai orang. Tolonglah pak Jokowi, tanah itu rencananya, saya dan kawan-kawan dokter alumni UI buat bikin rumah sakit " ujar Robert di kantor DJKN, Jumat (3/7/2020).Robert menjelaskan, surat dari pemerintah mulai dari tingkat Pemprov DKI sampai Wakil presiden RI sudah menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya.Bahkan. Surat dari Sekretariat Wakil Presiden tertulis ada mafia hukum sehingga tanah seluas 8320 m2 dikuasai Summarecon."Hasil rapat tim gubernur tahun 1997 juga tertulis, tanah tersebut milik saya, bukan punya Summarecon. Pemprov bahkan sudah meminta penghentian proyek pembangunan di atas tanah tersebut. Hasil rapat tersebut juga ditandatangani oleh pejabat kanwil BPN DKI. Jadi semua ada bukti tertulis dan bukan saya yang ngomong tetapi lembaga negara," tambahnya.Robert mengibaratkan proses baliknama sertifikatnya seperti baliknama stnk/bpkb mobil. Sebagai pembeli, dia akan membaliknama surat kendaraan di kantor kepolisian. Tetapi tidak pernah terdengar ada STNK/BPKB hilang di kantor polisi. Apalagi jika surat-surat kendaraan dan kendaraannya diserahkan kepada orang lain. Kecuali mobil itu mobil curian." Saya beli dari negara. Masa depkeu jual barang curian. Ibarat beli mobil, saya lagi proses baliknama. Kalo stnk di polda, kalo sertifikat di BPN. Masa sertifikat saya tidak balik dan tanah dikasih orang" tandasnya.Sedangkan Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) Agus Muldya Natakusumah menjelaskan, kasus perampasan tanah yang dialami Robert Sudjasmin banyak terjadi di masa orde baru.Seharusnya kasus perampasan tanah yang melibatkan mafia dapat diselesaikan oleh rezim sekarang agar rakyat mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi perampasan tanah. Apalagi, presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan agar segera diselesaikan pada tanggal 3 Mei 2019 lalu."Masalah ini akan cepat selesai, jika menteri keuangan dan menteri agraria turun langsung. Jangan sebaliknya melindungi mafia tanah yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu tidak bayar pajak. Merugikan negara dan rakyat banyak" ujar Agus.Agus menjelaskan, jika negara membiarkan dan tidak bertanggung jawab maka dampaknya akan merusak kepercayaan investor. Selain itu mengabaikan hak warga negara yang tertindas jelas melanggar Pancasila."Ini kan negara berdasar Pancasila. Lembaga negara harus beri contoh. Masa Depkeu kalah sama pedagang online. Jika, saya order go food, sudah bayar, barang gak sampai, kan barang diganti atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online, di mana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana pancasila?," tambahnya.Sedangkan pendiri Relawan Jokowi-Ma'ruf (Jokma) Bagus Satriyanto menjelaskan, semua lembaga negara sudah menegaskan bahwa tanah lelang depkeu tersebut sudah dibeli oleh Robert Sudjasmin.Bagus menyebutkan pernyataan tertulis dari sekretaris Wapres Megawat dan Budiono. Karena itu, selaku pendiri Jokma, dia berharap pihak Wapres Ma'ruf Amien tinggal mengeksekusi proses ganti rugi terhadap Robert Sudjasmin."Pak Ma'ruf Amin sebagai Ulama sangat paham soal tanah dan undang-undangnya beliau juga ketua MUI, harus bisa melindungi hak minoritas di negara ini. Apalagi ini yg jual negara, negara sudah terima uang Pak Robert, tapi tanahnya dikuasai konglomerat. Intinya negara harus bertanggung jawab"tegasnya.Karena itu ,Bagus meminta pihak wapres mengundang pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan tanggung jawab negara terhadap rakyat yang sudah 30 tahun diabaikan haknya.Menurutnya, Robert Sudjasmin meminta ganti rugi materi dan imateri sebesar 750 miliar rupiah dan selesai dalam tempo 2 bulan sejak surat resmi dikirim kepada Wapres dan pihak-pihak terkait dikirim.