Begini Usul Mahfud MD Agar Polsek Tidak Cari-cari Perkara

mahfud md2
mahfud md2 (Foto : )
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD memberi usulan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian sektor (polsek) tidak cari-cari perkara. Berikut usul Mahfud MD.
Ketua Kompolnas Mahfud MD yang juga menjabat Menko Polhukam mengusulkan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.Peran Polsek menurut Mahfud lebih meningkatkan fungsinya sebagai pengayom, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice)."Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP  dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP. Sehingga ada gagasan tadi, yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakuan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud seperti dilansir Antara, Rabu (19/2/2020).Mahfud yang berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan mengaku sudah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, usulan ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara.Akibatnya, polsek lebih cenderung menggunakan pasal pidana terhadap kasus  tertentu yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan damai antara yang bersengketa."Karena in Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi dengan ini Polsek tidak cari-cari perkara," katanya.Menurut Mahfud, usulan ini juga mengacu lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan yang hanya memiliki tingkatan terkecil di kota atau kabupaten. Sedangkan polsek berada di tingkat kecamatan.Namun Mahfud menegaskan, perubahan tugas polsek baru berupa usulan dan masih akan dibahas dengan instansi terkait.
Antara