Bea Cukai Marunda Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal

(Foto : )
ANTVKlik.com
- Selasa siang (2/10) Bea Cukai Marunda memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal dari tahun 2016 hingga 2018 melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi atau disingkat PCBT yang telah direncanakan sejak tahun 2017.Berdasarkan hasil survey, tingkat peredaran rokok ilegal di tahun 2018 telah turun drastis menjadi 7,04% dibandingkan tahun 2016 sebesar 12,14%.Bea Cukai Marunda juga berkomitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegar dengan gencar melakukan berbagai penindakan sejak tahun 2016.Total 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp 1.120.001.401.Kegiatan pengawasan dan penindakan dibidang cukai tersebut berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan hasil menindakan hingga 14 September 2018 telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Naik dari jumlah 3.966 di tahun sebelumnya.Selain itu, Bea Cukai Marunda telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Tidak jauh berbeda dengan total di tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus.
Laporan: Mahendra Dewa Nata dan Agam Wifta Renal, Jakarta.