Bareskrim Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi PT. Kondensat ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi PT. Kondensat
Bareskrim Polri Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi PT. Kondensat (Foto : )
Bareskrim (Badan Reserse Krimina) Polri melimpahkan berkas dan dua tersangka korupsi PT. Kondensat ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap II dilakukan saat seorang tersangka lain kasus tersebut belum berhasil ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penjualan PT. Kondensat oleh PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama  (TPPI) yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar USD2.716 miliar atau sekitar Rp35 triliun.Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan PT. Kondensat, sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak tahun 2015. Korupsi tersebut melibatkan SKK Migas, TPPI dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.Penyidik menemukan sejumlah tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dan sudah menetapkan tiga tersangka kepada Direktur PT. TPPI Honggo Wendratmo, Mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono.Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak beberapa hari terakhir."Hari ini kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka," kata Listyo, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menuturkan petugas menyita sejumlah aset berupa 1 kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, yang terkenal dengan Tuban LPG Indonesia (TLI). Kilang ini sangat berhubungan dengan TPPI."Yang kita sita adalah sebuah kilang, kilang yang terkenal dengan Tuban LPG Indonesia (TLI) itu satu kilang yang berhubungan dengan TPPI," katanya.Daniel menambahkan, nantinya persidangan akan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Sebab, mantan Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo melarikan diri dan sampai kini masih buron.
Rahmat Aminuddin dan Hartono | Jakarta