Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kurir Sabu 59 Kilogram Asal Malaysia

Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kurir Sabu 59 Kilogram Asal Malaysia
Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka Kurir Sabu 59 Kilogram Asal Malaysia (Foto : )
Bareskrim Polri tangkap 11 tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sabu seberat 59 kilogram.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan 11 tersangka kurir sabu seberat 59 kilogram, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyelundupan sabu dan ektasi dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur laut di Pekanbaru, Riau.Kemudian, Bareskrim Polri bersama Polres Dumai, Polda Riau dan Bea Cukai mendalami informasi tersebut dan membuntuti Mobil Avanza putih dengan nomor polisi BM 1617 QL, lalu menangkap 3 orang tersangka."Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja," kata Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan sukses menangkap 8 orang anggota jaringan narkoba internasional pada hari dan wilayah berbeda, dengan barang bukti sabu yang disita seberat 44 kilogram.Dengan demikian, total jumlah tersangka yang sukses ditangkap petugas 11 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 59 kilogram.Petugas menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Mahendra Dewanata | Jakarta