Bareskrim Polri Didesak Tetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah

Bareskrim
Bareskrim (Foto : )
Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, yakni Kamaruddin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka pasca penyitaan dokumen, di  Kalimantan Tengah.
Menurut kuasa hukum, Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 19 terlapor dan saksi dalam kasus ini.Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, yakni Kamaruddin Simanjuntak, menggelar konpres usai dari Bareskrim Mabes  Polri.Kamaruddin Simanjuntak meminta perkembangan hasil penyidikan kepada Bareskrim Polri, terkait kasus sengketa tanah di Kotawaringin Barat.Menurut Kamaruddin Bareskrim Mabes  Polri, sudah memeriksa 6 terlapor dan 13 saksi , 6 terlapor diantaranya, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah   dan Sekda Kotawaringin Barat Suyanto.Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyita 6 alat bukti, dari BPN Kalimantan Tengah."Penyidik kepolisian dari bareskrim polri sudah melakukan penyitaan penyitaan dan pengledahan. dan baru baru ini sekitar 1 minggu, 2 minggu menemukan di kantor bpn kota palangkaraya sekitar 40 dokumen, dokumen kosong tahun 74, tetapi dokumen kosong ini sudah ditandatangani tinggal diisi saja. jadi kalau dia mau misalnya mau  ambil tanah kalian ya sudah diisi, ya jadi sudah punya surat yang sudah ditandatangani pejabat tahun 1974," jelas Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brata Ruswanda.Karena itu Kamaruddin mendesak, Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka para terlapor  dalam kasus ini."Untuk menjadikan mereka tersangka dan itulah harapan daripada keluarga ahli waris dari brata suwanda, bagaimana mereka dijadikan tersangka dan ditahan supaya jera," imbuh Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brata Ruswanda.Sebelumnya pada 2 oktober 2018, kuasa hukum ahli warisBbrata Ruswanda yakni Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata melaporkan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan 5 lainnya ke Mabes Polri.Laporan atas tuduhan, perbuatan melawan hukum atas tanah hak milik ahli waris seluas 10 hektare di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Cendono Mulian-Kukun Yudi Parwanto | Jakarta