Bareskim Ungkap Perdagangan Orang ke Abudhabi dan Suriah

Perdagangan Orang
Perdagangan Orang (Foto : )
www.antvklik.com
- Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang ke Abudhabi dan Suriah, delapan tersangka diamankan dan delapan korban menjalani rehabilitasi di Kementerian Sosial.Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ke Suriah dan Abudhabi, Bareskrim mengamankan delapan orang tersangka, dua orang merupakan jaringan di Lombok, sedangkan enam orang berasal dari jaringan di Jakarta. Sejumlah barang bukti diamankan seperti buku tabungan dan visa.Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri,  jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis pagi Komisaris jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam dua bulan terakhir Bareskrim menindak dua jaringan dari Timur Tengah, korban dieksploitasi dengan tidak dibayar serta dianiaya .Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Mabes Polri mengatakan, "salah satu identitasnya dipalsukan dari 14 tahun menjadi 19 tahun setelah melakukan investigasi ke tempat daerah pengiriman di Lombok Tengah dari sana kita menemukan anak perempuan."Para tersangka terkena Undang-Undang TPPO, Undang-Undang tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,  dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga hingga lima belas tahun penjara. Sementara, delapan korban direhabilitasi di Kementerian Sosial dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Demikian Putri Gita Agustine dan Diana Kharisma Putri melaporkan dari Jakarta .