Barang Rampasan dari Nazaruddin Itu Dihibahkan KPK ke Polisi

Aset Nazaruddin Dihibahkan ke Polri
Aset Nazaruddin Dihibahkan ke Polri (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan aset barang rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Polri. Barang rampasan yang diberikan kepada Polri itu adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp 12,4 Miliar.Serah terima barang sitaan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan diterima oleh Kabareskirim Komjen Ari Dono Sukmanto di Ancol, Kamis 8 Februari 2018 "Aset rampasan ini sudah diserahkan ke negara dan atas persetujuan Menkeu kami serahkan ke Polri, penggunaannya kami serahkan ke Kabareskrim. "Aset ini kami terima dan akan saya laporkan ke Kapolri, nanti penggunaanya akan ditentukan lagi,"kata Kabareskrim.Selain menyerahkan bangunan  yang semula milik Nazaruddin di kawasan elit tersebut, KPK juga menyerahkan barang rampasan lain berupa mobil Toyota Innova senilai Rp 200 juta, hasil rampasan dari perkara korupsi Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin.Kedua aset tersebut akan digunakan untuk operasinal Polri. Penyerahan aset negara ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Laporan Novi Zakaria dari Jakarta