Baiq Nuril Menyerahkan 300 Ribu Petisi Dukung Jokowi Berikan Amnesi Untuknya

Baiq Nuril Menyerahkan 300 Ribu Petisi Dukung Jokowi Berikan Amnesi Untuknya
Baiq Nuril Menyerahkan 300 Ribu Petisi Dukung Jokowi Berikan Amnesi Untuknya (Foto : )

Baiq Nuril didampingi pengacara Widodo Dwi Putro, anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid serta Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto.

“Ini sebuah proses dan prosedur yang nanti akan kita lakukan,” ujar Moeldoko usai menerima Baiq Nuril, Senin (15/07/2019).

Baiq Nuril menyerahkan tiga ratus ribu petisi dan lebih dari 1000 surat dukungan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti baginya. “Bentuk dukungan ini adalah sebuah hal yang konkrit bahwa keinginan Presiden untuk memberikan amnesti betul-betul mendapatkan dukungan publik yang luar biasa,” katanya.

Selain menyerahkan petisi dan dukungan melalui surat publik, Baiq Nuril juga menyerahkan surat pribadi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dimaksudkan untuk menguatkan Presiden agar memberikan amnesti baginya.

“Ini persoalan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian kita semuanya. Itulah kira-kira apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan nanti tidak ada masalah. Semuanya bisa berjalan dengan baik, lancar,” kata Moeldoko.

Baiq Nuril Maknun divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Kasasi. Vonis tersebut dijatuhkan karena Baiq Nuril dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram. Atas vonis Majelis Kasasi tersebut, Baiq Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, yang pada 4 Juli lalu memutuskan menguatkan putusan kasasi tersebut. | Mahendra Dewanata - Agam Wifta Renal | Jakarta |