Awas, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Elektronik Mulai Kamis Ini

polwan mengatur lalin
polwan mengatur lalin (Foto : )
Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem tilang elektronik setelah Operasi Patuh Jaya selesai atau mulai Kamis ini. 
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kembali berlaku pada Kamis (6/8/2020)."Operasi Patuh selesai, ETLE langsung diberlakukan lagi. Jadi itu nanti sekaligus dibarengi dengan tilang elektronik untuk ganjil genap setelah masa sosialisasinya selesai di hari Kamis nanti," kata Fahri seperti dilansir RRI.co.id, Senin (3/8/2020).Menurutnya, dari hasil pantauan lalu lintas sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), adanya peningkatan volume kendaraan. Oleh karena itu setelah berkoordinasi, akhirnya aturan ganjil genap pun kembali diterapkan.Sebelum penindakan,  ada waktu sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari hingga Rabu ini. Bagi yang kedapatan melanggar aturan tidak ditilang, tapi tetap ditegur petugas."Teguran kami berikan selama tiga hari, Senin sampai Rabu, lalu Kamis akan dilanjutkan dengan implementasi hukumnya. Saat masih ada yang melanggar ganjil genap akan langsung ada tilangnya seperti semua baik melalui elektronik atau pun manual," katanya lagi.Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil evaluasi selama masa transisi PSBB terjadi peningkatan volume kendaraan pribadi. Bahkan jumlahnya hingga melampaui saat kondisi sebelum pandemi.
RRI.co.id