Kemenag : Masih Merancang Aturan Zakat Aparatur Sipil Negara

zakat 1
zakat 1 (Foto : )
www.antvklik.com
-Rencana pemerintah yang akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat masih didalami. Saat ini kementerian agama masih merancang aturannya. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, “aturan zakat tidak bersifat wajib.” Tujuannya adalah sebagai elaborasi upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.” Ujar Lukman."Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 Triliun per tahun. Jika pun disahkan, tidak ada kewajiban ASN untuk dipotong upahnya sebesar 2,5 persen, namun akan ada kesepakatan secara tertulis bagi yang bersedia.Menteri Agama menegaskan, “ Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan terkait dengan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi," katanya di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).Dia menambahkan, rencana ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.[caption id="attachment_77319" align="aligncenter" width="300"]
2,5 persen hartamu untuk orang lain. Foto : viva co id [/caption]"Apa yang sedang kami lakukan bukan barang baru karena ya untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensi yang dimiliki ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Digaris bawahi, enggak ada kewajiban tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya," tegas politisi PPP ini."Intinya negara ini memfasilitasi. Seperti umat muslim berpuasa, negara tidak mewajibkan umat untuk puasa. Tapi memfasilitasi untuk memberitahukan kapan warga negara harus memulai dan mengakhiri puasa, makanya ada sidang isbat. Di negara sekuler itu dilakukan isbat karena itu urusan privat beragama," jelasnya.Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Lukman, nantinya akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak. Namun, pengelolaannya akan diukur dari gaji ASN secara utuh kemudian diukur aturan nishab."Nilai nishab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini masih dalam belum jadi ketentuan. Ini masih sebatas wacana karena masih mendengar berbagai masukan," tutur Lukman.Lebih lanjut prihal dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam."Nishab batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Lain soal kalau dia bersedia mungkin infaq atau sodakoh. Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Laporan Achmad Junaidi dan I Made Suparta Jakarta.