Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progresif Umrah, Tapi...

Mekkah
Mekkah (Foto : )
Pemerintah Arab Saudi secara resmi cabut aturan visa progresif umrah lewat dekrit raja. Tapi ada biaya baru untuk pengajuan umrah, namanya Government Fee.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Arab Saudi Mohamad Hery Saripudin memastikan pencabutan aturan visa progresif umrah untuk umrah."Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkannya. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," kata Hery seperti dilansir Antara.Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian upaya Pemerintah Arab Saudi guna mewujudkan visi 2030. Salah satu targetnya adalah jemaah umrah mencapai 30 juta orang per tahun. Pada tahun lalu jemaah umrah sebanyak 8 juta orang dan untuk tahun depan ditargetkan 10 juta jemaah.Sedangkan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali mengatakan, pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa (9/9/2019) sore waktu setempat."Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi telah mengumumkan kebijakan visa progresif umrah dihapus," kata Endang.Arab Saudi memberlakukan visa progresif untuk jemaah umrah sejak 2016. Bagi jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama akan dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar 2.000 riyal atau sekira Rp7,6 juta.

Ada Government Fee

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi juga mengumumkan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau sekira Rp1,1 juta.Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun yang kedua dan seterusnya."Jadi kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee