Antisipasi Sebaran Corona, 53 Warga Binaan Lapas Paledang Dibebaskan

lapas
lapas (Foto : )
Lapas kelas II A, Paledang, Kota Bogor lakukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, mulai dari meniadakan jam besuk, penyemprotan disinfektan bagi petugas dan ruang tahanan. Penangguhan tahanan baru, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, juga turut dilakukan serta asimilasi para warga binaan.
Mengingat Bogor masuk zona merah penyebaran corona virus, atau COVID-19, Lapas kelas II A, Paledang Kota Bogor, melakukan langkah antisipasi dengan meniadakan jam besuk bagi keluarga warga binaan.Untuk sementara, pihak keluarga bisa melakukan besuk melalui video call melalui link yang dishare pihak lapas.Selain itu, pihak lapas juga bekerjasama dengan PMI Bogor di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor, membuat box steril, dimana petugas lapas dan ruang serta kamar kamar tahanan, disemprot disinfektan.Sedangkan terkait persidangan bagi tahanan titipa, pihak lapas juga bekerjasama dengan pengadilan negeri, kejaksaan serta aparat kepolisian untuk melakukan sidang
online , serta penangguhan bagi tahanan baru.Pihak lapas berharap, kebijakan tersebut benar-benar bisa dipatuhi dan diikuti oleh seluruh petugas lapas, warga binaan, tahanan titipan, serta pihak keluarga, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Selain itu, sebanyak lima puluh tiga warga binaan dibebaskan dan melakukan asimilasi di rumah. Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat