Anies Baswedan: Saat PSBB Tak Ada Check Point, Yang Ada Patroli

anies baswedan konpers foto pemprov jakarta
anies baswedan konpers foto pemprov jakarta (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada check point atau pos pemeriksaan di jalan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. 
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemberlakuan PSBB akan dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Menurutnya, selama PSBB, tidak akan ada pendirian
check point atau pos pemeriksaan.Namun yang ada patroli TNI Polri akan ditingkatkan. Kerumunan lebih dari lima orang tidak diizinkan. Begitu pula dengan kegiatan yang melibatkan banyak orang juga akan dilarang.Guna menjamin kepatuhan masyarakat, Anies menyebut akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, ini adalah ikhtiar pemerintah guna memotong mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.  Meski demikian, tetap ada pengecualian bagi mereka yang melakukan aktifitas di sektor-sektor tertentu, yang terkait hajat hidup orang banyak.Sebelumnya, Anies menyebut sektor pertama yang tetap berjalan adalah bidang kesehatan. Dilanjutkan sektor pangan serta sektor energi, seperti listrik dan pom bensin.Selanjutnya, sektor komunikasi, baik jasa maupun media. Serta sektor keuangan dan perbankan. Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.Sektor lain yang juga akan tetap beroperasi adalah distribusi barang dan kebutuhan keseharian, seperti warung. Sektor terakhir adalah bagian industri strategis di kawasan Ibu Kota.Kemudian sektor logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa. Dan yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian ritel, seperti warung, toko kelontong. Selanjutnya adalah sektor industri strategis, yang ada di kawasan Ibu Kota.